Friday 2nd of October 2026
×

Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan dari Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Puan Maharani: 'Karena Memang Sudah Waktunya'

Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan dari Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Puan Maharani: 'Karena Memang Sudah Waktunya'

--

ASCOMAXX.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Puan mengungkap bahwa pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat karena memang sudah waktunya.

Hal tersebut disampaikan Puan seusai rapat paripurna DPR RI menyetujui pemberhentian Listyo Sigit. Rapat tersebut sekaligus menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti.


Puan menjelaskan, proses pergantian Kapolri sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. DPR sebelumnya menerima surat Presiden yakni supres terkait pergantian Kapolri pada 30 September 2026.

Baca juga: Buktikan Integritas Tinggi Sebagai Anggota Polri, Ipda Purnomo Secara Resmi Umumkan Tidak Mengambil Keuntungan dari Konten

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme di DPR, termasuk uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap Suyudi. Ketika ditanya wartawan terkait alasan Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri, Puan memberikan jawaban singkat.

"Karena memang sudah waktunya," ungkap Puan di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Wartawan kemudian kembali memastikan apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan usia Listyo Sigit. Puan membantah hal tersebut.

"Tidak, tidak ada," ujar Puan. Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri yang akan menggantikan Listyo Sigit. Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan fit and proper test terhadap Suyudi.

 

Menurut Puan, proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut berjalan tanpa perlu memanjangkan persoalan yang perlu dipermasalahkan. Komisi III kemudian menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi. Puan mengungkapkan, proses yang berlangsung cepat tidak berarti mengabaikan mekanisme yang berlaku. Selama tidak ada persoalan dalam proses tersebut, pengambilan keputusan bisa dilakukan sesuai tata tertib DPR.

Baca juga: Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Terus Telusuri Kasusnya

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," kata Puan.

Puan mengatakan Presiden Prabowo hanya mengajukan satu nama guna menggantikan Listyo. Nama tersebut yakni Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang menjalani seluruh tahapan sesuai mekanisme DPR.

“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres (Surat Presiden) dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan seusai memimpin rapat paripurna.

Menurut Puan, Komisi III tidak menemukan hal yang dipermasalahkan dalam proses uji kelayakan Suyudi. Persetujuan secara aklamasi kemudian dibawa ke rapat paripurna dan mendapat persetujuan anggota DPR.

Pengajuan calon Kapolri tersebut merupakan kewenangan Presiden dalam menentukan nama yang diusulkan kepada DPR. Setelah mendapat persetujuan parlemen, tahapan berikutnya berada pada proses pelantikan oleh Presiden.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST