Friday 2nd of October 2026
×

Ini Dia Cara Cek dan Syarat Penerima BSU 2026, Simak Tutorialnya Disini!

Ini Dia Cara Cek dan Syarat Penerima BSU 2026, Simak Tutorialnya Disini!

--

ASCOMAXX.com – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap pekerja pada kuartal IV 2026. BSU kali ini diberikan pada periode Oktober sampai dengan Desember 2026 kemudian akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan BSU dengan besaran Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan.


“Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026),” jelas Airlangga dalam keterangan pers seusai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga: Guru di Sekolah Internasional Insan Cendekia Madani Serpong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

Dengan demikian, BSU 2026 diberikan satu kali untuk mencakup bantuan selama Oktober, November, dan Desember 2026. Secara total, nilai bantuan yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.

Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU tersebut. Artinya, pekerja yang belum menerima dana BSU di rekeningnya tidak perlu langsung khawatir sebab penyaluran memang belum memiliki jadwal resmi.

BSU menjadi bagian dari paket bantuan pemerintah pada kuartal IV 2026 yang diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp31 triliun. Selain BSU, paket tersebut juga mencakup bantuan pangan yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.

 

Hingga dengan pengumuman pada 30 September 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan BSU. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta sejumlah aturan pelaksana yang diperlukan sebelum program mulai dijalankan.

Baca juga: Kurir Pengirim Narkotika Jenis Sabu Seberat 35kg Ditangkap Polda Sumsel, Kini Kasusnya Masih Terus Diselidiki

Pekerja juga disarankan sebagai upaya memantau informasi melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kanal resmi pemerintah. Sementara itu, tanggal pencairan yang beredar di media sosial ataupun pesan berantai sebaiknya tidak langsung dipercaya, sebelum ada konfirmasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Syarat Penerima BSU 2026

Pemerintah belum merinci kriteria penerima BSU kuartal IV 2026. Sebagai acuan, syarat pada penyaluran 2025 yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yakni sebagai berikut:

Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah
Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus untuk daerah yang upah minimumnya di atas angka itu.

Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan
Syarat 2026 dapat berbeda dari acuan di atas. Pekerja perlu menunggu aturan pelaksana yang resmi sebelum menyimpulkan dirinya berhak atau tidak.

Cara Cek Status BSU 2026

Pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2026 dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  • Isi kode keamanan (captcha) yang ditampilkan di layar
  • Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil pengecekan

Kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta juga akan dilanjutkan. Program ini menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST