Profil Kepala Inspektorat Banda Aceh, Resmi Diberhentikan Usai Ketahuan Hubungan Sesama Jenis!
--
ASCOMAXX.com - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Fadhil—yang juga dikenal sebagai FD (58)—ditangkap oleh polisi syariah bersama pasangan prianya. FD sebelumnya pernah dicopot dari jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Berdasarkan informasi yang dikutip detikSumut dari situs web Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banda Aceh pada Selasa (18 Agustus 2026), FD pernah memegang berbagai jabatan pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pria kelahiran Banda Aceh, 19 September 1968 ini memulai kariernya di ibu kota Provinsi Aceh tersebut pada tahun 1990.
Antara tahun 1999 hingga 2001, FD menjabat sebagai Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, dan Validasi Penduduk di Kantor Catatan Sipil. Ia kemudian menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Jaya Baru hingga tahun 2005.
Pasca-Tsunami Aceh 2004, ia ditunjuk sebagai Camat Jaya Baru, menggantikan pejabat sebelumnya yang meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Setelah delapan tahun bertugas di Jaya Baru, FD ditugaskan sebagai Camat Kuta Alam pada tahun 2008. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Kota Banda Aceh.
Selain itu, FD pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh, Camat Lueng Bata, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, ia dicopot dari jabatannya akibat kelalaian terkait sebuah acara yang menampilkan pertunjukan vulgar. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015, saat Illiza Sa'aduddin Djamal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh.
Baca juga: Jadwal Demo Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2026, Ambil Jalur Alternatif Supaya Tidak Terjebak Macet
FD juga pernah memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Staf Ahli Wali Kota (bidang Keistimewaan, Sosial, dan Sumber Daya Manusia), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta terakhir sebagai Kepala Inspektorat Kota. M. Rizal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, menyatakan bahwa FD dan pasangannya—yang diidentifikasi dengan inisial AM (22)—ditangkap pada Rabu sore, 12 Agustus, di Kantor Inspektorat. Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah menerima laporan mengenai seorang pria tak dikenal yang memasuki kantor tersebut di luar jam kerja.
Menanggapi laporan itu, sebuah tim polisi syariah dikerahkan ke lokasi kejadian. Keduanya ditemukan berada di ruang kerja FD.
"Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Rizal kepada wartawan.
Baca juga: Ini Rincian Proyek IKN 2025-2029 yang Habiskan Rp 48,8 Triliun APBN dan Rp 74 T Dana Swasta
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk dimintai keterangan. Bukti awal menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.