Saturday 3rd of October 2026
×

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Warga Asing, Tarif Permanen Tembus Hingga 200 Ribu Yen

Jepang Naikkan Biaya Izin Tinggal Warga Asing, Tarif Permanen Tembus Hingga 200 Ribu Yen

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai Jepang naikkan biaya izin tinggal warga asing yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Pemerintah Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penyesuaian ini mencakup permohonan perubahan status kependudukan, perpanjangan masa tinggal, hingga pengajuan izin menetap secara permanen. Besaran biaya baru ditentukan berdasarkan jenis izin dan durasi tinggal yang diberikan.


Sebelum aturan tersebut diterapkan, WNA yang mengajukan perubahan status atau memperpanjang izin tinggal secara langsung dikenai tarif 6.000 yen. Sementara itu, biaya untuk memperoleh izin tinggal permanen sebelumnya sebesar 10.000 yen. Pemberlakuan ketentuan baru membuat pemohon harus menyiapkan anggaran lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Program Namu Balai Kota Dibuka Hari Ini, Pelajar dan Anak Pejuang Kanker Antusias Jelajahi Balai Kota Jakarta

Untuk permohonan yang diajukan langsung di kantor imigrasi, tarif kini disesuaikan dengan masa izin yang diberikan. Pemohon dengan izin tinggal selama tiga bulan atau kurang dikenai biaya 10.000 yen. Adapun izin dengan jangka waktu lima tahun atau lebih dikenai tarif hingga 75.000 yen.

Kenaikan paling besar terjadi pada pengurusan izin tinggal permanen. Biayanya melonjak menjadi 200.000 yen, atau 20 kali lipat dari tarif sebelumnya. Jika menggunakan nilai tukar sekitar Rp113 per yen sebagaimana dicantumkan ANTARA, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp22,6 juta.

Meski demikian, pengajuan melalui sistem daring memiliki biaya yang sedikit lebih rendah dibandingkan pengurusan secara langsung untuk sejumlah jenis izin. Rincian tarif berbeda berdasarkan jenis permohonan dan lama izin yang diberikan. Otoritas imigrasi Jepang juga menetapkan mekanisme pembayaran tersendiri bagi permohonan yang diproses melalui sistem online.

Baca juga: Intip Spesifikasi Huawei Mate 90 Pro Max, Rilisan Terbaru dengan Kamera Canggih Modular -1 Inch

Penerapan tarif baru ini memicu peningkatan jumlah permohonan menjelang akhir September 2026. Sejumlah warga asing bergegas mengajukan dokumen sebelum perubahan berlaku agar masih dapat menggunakan tarif lama. Akibatnya, antrean di sejumlah kantor imigrasi dilaporkan memanjang.

Lonjakan pengajuan tersebut juga berdampak pada layanan digital pemerintah. Tingginya lalu lintas pengguna membuat sebagian pemohon mengalami kesulitan saat mengakses sistem pengajuan izin tinggal secara daring. Situasi ini terjadi ketika banyak orang berusaha menyelesaikan permohonan sebelum batas waktu pemberlakuan tarif baru.

Badan Layanan Imigrasi Jepang menjelaskan bahwa tarif revisi berlaku bagi permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026. Untuk permohonan yang sudah diterima paling lambat 30 September 2026, tarif sebelumnya tetap digunakan meskipun keputusan izin baru diterbitkan setelah tanggal pemberlakuan aturan. Karena itu, tanggal penerimaan permohonan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pemohon.

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan dari Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Puan Maharani: 'Karena Memang Sudah Waktunya'

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST