Tuesday 18th of August 2026
×

Geger! Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI 1 Bulan Bersama 20.500 Napi Jabar, 330 Diantaranya adalah Koruptor

Geger! Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI 1 Bulan Bersama 20.500 Napi Jabar, 330 Diantaranya adalah Koruptor

--

ASCOMAXX.com – Di bawah ini adalah pembahasan informasi mengenai Noel eks wamenaker yang mendapatkan remisi hukuman HUT RI yang wajib kamu tahu. Langsung saja simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum hingga slide berikutnya!

Sukses menjadi bahan perbincangan publik. Bagaimana tidak, baru-baru ini eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel diketahui resmi mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.


Menyinggung mengenai hal ini, Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Noel adalah satu di antara 20.500 narapidana di Jabar yang memperoleh remisi.

20.500 Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI 

Disampaikan bahwa sejumlah 20.500 mendapatkan remisi umum I dan 346 remisi II alias langsung bebas setelah dipotong masa hukumannya.

Baca juga: Kronologi Kebakaran 17 Barak Polres Mamberamo Tengah Papua Pegunungan Diduga Terjadi Karena Korsleting Listrik

Baca juga: Penyebab Kebakaran Barak Polres Mamberamo Tengah Sebabkan Sejumlah 46 Orang Mengungsi

Baca juga: Profil Seto Bayu Dancer Horeg Asal Kediri yang Viral Usai Ngedance Pakai Tas Coach Rp5 Juta, Ternyata Segini Honornya Sekali Tampil

Kepada awak media yang bertugas, Ishadi dalam keterangannya menyebut remisi umum itu ada RU I dan ada RU II yang langsung bebas sebanyak 346.

"Kebetulan yang dari Sukamiskin ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsider. Jadi, belum bisa bebas," jelas Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan ini turut dijelaskan bahwa, tidak hanya narapidana umum, napi korupsi di Lapas Sukamiskin juga memperoleh remisi, salah satunya eks Wameneker Noel.

Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI 1 Bulan

Sebagai pengingat, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer terjerat kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juni 2026 lalu ia divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Terbukti bahwa Noel menerima uang suap/gratifikasi mencapai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah.(Mcr27/JPNN)

Noel divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan itu memperoleh remisi sebesar satu bulan. Tak hanya Noel, tercatat sejumlah 330 koruptor lainnya juga mendapatkan hak yang sama. Namun besaran remisi yang diterimanya berbeda.

Lalu untuk hukuman di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan remisi. Yang di atas satu tahun kelipatannya. Bagi yang dua tahun dapatnya tiga bulan remisi, empat tahun mendapat lima bulan.

"Paling tinggi adalah enam bulan dengan masa pidana enam tahun. Jadi, enam tahun sampai seterusnya, kecuali yang seumur hidup tidak mendapatkan remisi," jelasnya.

Baca juga: Siap Diproduksi! Menteri Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listrik Sudah Tersedia

Baca juga: VIRAL! WN Korea Selatan Ditangkap Usai Ketahuan Selundupkan 8 Biawak Dilindungi dalam Koper

Baca juga: Intip Harga dan Spesifikasi Honor X7d, Miliki Memori 512GB dan Bisa Simpan Lebih dari 120 Ribu Foto

Dia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa diusulkan memperoleh remisi.

"Yang pasti, selain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang telah ada di Lapas Sukamiskin," tuturnya.

Nah, jadi itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai berita terbaru kali ini. Terimakasih sudah membaca update artikel kali ini. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST