VIRAL! WN Korea Selatan Ditangkap Usai Ketahuan Selundupkan 8 Biawak Dilindungi dalam Koper
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai seorang WN Korea Selatan ditangkap usai selundupkan 8 biawak dilindungi dalam koper yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!
Upaya membawa satwa liar secara ilegal ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ (25) kedapatan menyembunyikan delapan ekor biawak di dalam koper saat hendak terbang menuju Seoul.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemindaian, petugas menemukan adanya benda mencurigakan di dalam koper yang dibawa JJ. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan untuk mengetahui isi barang tersebut.
Baca juga: Siap Diproduksi! Menteri Airlangga Pastikan Anggaran Insentif 1 Juta Motor Listrik Sudah Tersedia
Baca juga: Intip Suvenir Tamu Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Gemas! Ada Mug Hingga Makanan
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menjelaskan bahwa petugas menemukan biawak yang dibungkus dengan kantong kain. Satwa tersebut sengaja ditempatkan di antara pakaian sehingga keberadaannya tidak langsung terlihat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian dalam koper. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan identifikasi bersama instansi terkait," kata Duma.
Hasil identifikasi menunjukkan satwa tersebut terdiri atas biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii). Kedua jenis tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Selain itu, JJ tidak memiliki dokumen karantina yang diperlukan dan tidak melaporkan keberadaan satwa kepada petugas sebelum keberangkatan.
Duma menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan satwa, terutama yang dilindungi, harus dilakukan secara ketat. Ia mengingatkan bahwa pengiriman hewan ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan serta membawa dokumen yang dipersyaratkan.
"Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," tegas Duma.
Ia menilai penyelundupan satwa dapat mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. Usai diamankan, seluruh biawak mendapatkan penanganan dan perawatan dari pihak terkait. Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Amora Lemos Dipercaya Baca Teks Proklamasi di Sekolah, Krisdayanti Bangga Banget!
Baca juga: Spesifikasi Xiaomi Poco F9 Series, Dibekali Chipset New Gen Hingga Kamera Zoom Optik 3x!
Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan, JJ kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri asal delapan biawak itu. Aparat juga berupaya mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok satwa di Indonesia serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman di luar negeri.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengapresiasi kerja sama antara Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta dalam menggagalkan upaya tersebut.
"Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan," pungkasnya.
Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!