Miris! Bejatnya Oknum Aparat Siksa dan Sekap Istri Siri, Korban Disiram Air Keras Hingga Dipaksa Meracik Narkoba
--
ASCOMAXX.com - Perwira yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya, yang diidentifikasi sebagai M (30), bertugas di Polsek Kota Tegal, Polsek Jawa Tengah. Pelaku adalah seorang perwira polisi berpangkat AIPTU dengan inisial N.
Kepala Humas Polsek Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyatakan bahwa AIPTU N telah ditahan dan diinterogasi oleh Divisi Profesi dan Keamanan (BIDpropam).
Baca juga: SAH! Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup, Begini Kronologinya
"Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," kata Artanto pada Jumat (3 Juli).
Selain menjalani proses hukum pidana, AIPTU N juga akan diinterogasi atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian Nasional.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban saat ini berada di bawah yurisdiksi penyidik dari Bareskrim Polri. Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan mengawasi investigasi etika dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Lebih lanjut, Artanto juga berjanji bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Artanto.