SAH! Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup, Begini Kronologinya
--
ASCOMAXX.com - Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan sebuah keluarga di Desa Paoman, Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat, 3 Juli 2026.
Majelis hakim membacakan putusan mereka secara berg順番. Sebelum putusan dibacakan, Ketua Hakim Wimmy D. Simarmata meminta terdakwa untuk berdiri.
Baca juga: Ini Alasan Cerai Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Oktober 2025
"Menyatakan Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang, termasuk-anak-anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,," kata Wimmy pada Jumat.
Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman penjara 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 459 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Panel hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat, dan bahwa tidak ada upaya konkret untuk berdamai dengan keluarga korban selama proses hukum.
Lebih lanjut, tindakan terdakwa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan paling serius (graviora delicta) karena telah merenggut nyawa seluruh keluarga, termasuk anak-anak dan orang tua.
Baca juga: Link Video Mukena Putih Coolmax Viral Diburu Warganet di X dan TikTok, Isinya Bikin Penonton Melongo
Satu-satunya faktor yang meringankan adalah terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Sementara itu, pengacara terdakwa, Ruslandi, menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.