SAH! Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup, Begini Kronologinya
--
"Kami menghormati hukum, tapi tetap hak dari terdakwa adalah melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ruslandi.
Ruslandi percaya bahwa dakwaan, tuntutan, dan putusan tidak sebanding dengan tindakan terdakwa. Ia juga menyatakan bahwa kliennya telah jujur selama persidangan untuk memastikan kasus tersebut jelas.
Sebelumnya, polisi telah menyebutkan dua tersangka dalam pembunuhan lima orang dari satu keluarga di Desa Paoman, Indramayu.
Selain Priyo Bagus Setiawan, Ririn Rifanto juga didakwa. Majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan untuk Ririn karena musyawarah majelis hakim belum selesai. Putusan untuk terdakwa Ririn Rifanto akan dibacakan pada tanggal 8 Juli 2026.