Saturday 4th of July 2026
×

SAH! Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup, Begini Kronologinya

SAH! Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup, Begini Kronologinya

--

"Kami menghormati hukum, tapi tetap hak dari terdakwa adalah melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ruslandi.

Baca juga: Profil Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Brigjen Polisi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG oleh Kejagung


Baca juga: VIRAL! Siapa Sosok Video Mukena Putih Coolmax? Seorang Perempuan dengan Kode 04 Netizen di X dan TikTok

Ruslandi percaya bahwa dakwaan, tuntutan, dan putusan tidak sebanding dengan tindakan terdakwa. Ia juga menyatakan bahwa kliennya telah jujur ​​selama persidangan untuk memastikan kasus tersebut jelas.

Sebelumnya, polisi telah menyebutkan dua tersangka dalam pembunuhan lima orang dari satu keluarga di Desa Paoman, Indramayu.

Selain Priyo Bagus Setiawan, Ririn Rifanto juga didakwa. Majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan untuk Ririn karena musyawarah majelis hakim belum selesai. Putusan untuk terdakwa Ririn Rifanto akan dibacakan pada tanggal 8 Juli 2026.

Baca juga: OTT Bupati Kuansing Hingga Teka-teki Amplop di Kantor Menhut Raja Juli, KPK Siap Usut Kasus Hingga Tuntas!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST