Tersangka Judol Hayam Wuruk Libatkan 287 WNA, Perputaran Uang Hingga Rp 13,9 Triliun!
--
"Data berupa Google Sheet di mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian. Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," jelasnya.
Investigasi juga menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi deposit dilakukan melalui rekening bank asing. Oleh karena itu, Bareskrim akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset dari kejahatan ini.
"Sehingga nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.