Saturday 27th of June 2026
×

Tersangka Judol Hayam Wuruk Libatkan 287 WNA, Perputaran Uang Hingga Rp 13,9 Triliun!

Tersangka Judol Hayam Wuruk Libatkan 287 WNA, Perputaran Uang Hingga Rp 13,9 Triliun!

--

Selain itu, penyidik ​​mengidentifikasi sembilan orang yang masih menjalani pelatihan pada saat penggerebekan. Meskipun belum sepenuhnya aktif, mereka dianggap memiliki keterampilan untuk mengoperasikan sistem judi online dan oleh karena itu juga didakwa sebagai tersangka.

44 tersangka lainnya berperan mendukung operasi jaringan tersebut. Menurut Wira, pembagian tugas ini menunjukkan bahwa operasi judi online dijalankan seperti perusahaan dengan sistem kerja yang terstruktur dan profesional.


Baca juga: Kronologi Kematian Doker Icha Tuai Kontroversi, Dugaan Intimidasi 2 Anggota DPRD TTU Ramai jadi Penyebab!

Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung, Korban Ditemukan dengan Luka Parah Di Sekujur Tubuh

4 WNI Juga Didakwa

Perkembangan kasus ini juga membawa penyidik ​​kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membantu kelancaran operasi jaringan tersebut. Salah satunya adalah tersangka dengan inisial MAP, yang menjabat sebagai administrator keuangan di bawah kepala jaringan judi online.

MAP juga ditangkap ketika polisi menggerebek markas operasional di Hayam Wuruk Plaza. Kemudian ada tersangka BT, yang diduga membantu penyewaan gedung yang digunakan sebagai pusat operasional sindikat.

Tersangka DFA diduga menyediakan rekening bank dan kartu ATM yang digunakan untuk mendukung aktivitas judi online. Investigasi gabungan dengan PPATK mengungkapkan bahwa rekening DFA digunakan dalam kegiatan operasional jaringan tersebut.

Sementara itu, tersangka DA diduga menyediakan fasilitas keuangan berupa kartu ATM, membantu pertukaran aset kripto, dan bahkan memproses izin tinggal bagi warga negara asing yang bekerja di lokasi tersebut.

Baca juga: Video Mukena Pink Viral di Media Sosial, Warganet Diimbau Waspada Link Berbahaya yang Mengatasnamakan Konten Asli

Perputaran Uang Mencapai Rp 13,9 Triliun

Temuan lain yang menarik perhatian penyidik ​​adalah nilai transaksi yang besar dalam jaringan perjudian tersebut. Menurut Wira, penyidik ​​menemukan dokumen elektronik berupa Google Sheet yang berisi ringkasan transaksi perjudian.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST