Thursday 23rd of July 2026
×

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp817 Miliar

MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp817 Miliar

--

ASCOMAXX - Upaya Peninjauan Kembali (PK) eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditolak oleh Mahkamah Agung. Atas putusan perkara nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 tersebut, Emirsyah tetap dijatuhi sanksi kurungan selama 10 tahun serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp817 miliar ke kas negara.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat tersebut. Putusan yang dikeluarkan pada Rabu (22/7/2026) ini menegaskan bahwa tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi sebelumnya, sehingga vonis terhadap dirinya kini telah berkekuatan hukum tetap.


Baca juga: Siapa Calon Suami Jesslyn Wijaya Lay? Ini Fakta Kasus Atlet Golf yang Diduga Diculik dan Dibawa ke Malaysia

Baca juga: Adu Ekonomi dan Flexing BBM: Kasus Dea Arranoya Bikin Sang Ayah Minta Maaf Hingga Kehilangan Jabatan

Baca juga: Tak Tenang! Sarwendah Pilih Angkat Kaki dari Rumah Cilandak, Faktor Kenyamanan Anak-Anak Jadi Alasan

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prim Haryadi, didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, Emirsyah Satar dipastikan tetap harus menjalani masa hukuman kurungan selama 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperkuat kewajiban bagi terpidana untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp817 miliar.

Kasus yang menjerat mantan bos maskapai pelat merah ini berkaitan erat dengan skandal megakorupsi pengadaan armada pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Berdasarkan hasil audit keuangan, proyek pengadaan yang berlangsung pada masa kepemimpinannya tersebut dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai total Rp9 triliun.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST