MA Tolak PK Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp817 Miliar
--
Poin Penting Putusan PK Emirsyah Satar
Dengan penolakan upaya hukum luar biasa ini, Emirsyah Satar tetap harus menjalani vonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp817 miliar. Berikut poin pentingnya:
- Kasus yang Menjerat: Korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara sekitar Rp9 triliun.
- Majelis Hakim PK: Perkara Nomor 2504 PK/PID.SUS/2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prim Haryadi bersama Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
- Alasan Penolakan: Hakim menegaskan bahwa direksi memegang tanggung jawab penuh atas kerugian perseroan berdasarkan UU Perseroan Terbatas. Hukuman tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi.
- Argumen Pembelaan (Ditolak): Kubu Emirsyah sebelumnya mengajukan PK dengan membawa dua bukti baru (novum). Salah satunya mengklaim asas ne bis in idem (tidak boleh diadili dua kali dalam kasus sama) karena perkara pengadaan pesawat oleh Kejaksaan Agung dinilai serupa dengan kasus suap yang sebelumnya diusut oleh KPK. Namun, argumen kembaran perkara tersebut dikesampingkan oleh MA.
Mereka menilai bahwa dakwaan korupsi pengadaan pesawat yang diusut oleh Kejaksaan Agung memiliki objek dan pokok perkara yang serupa dengan kasus suap yang sebelumnya telah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, majelis hakim agung mengesampingkan argumen kembaran perkara tersebut. Hakim menegaskan bahwa jajaran direksi memegang tanggung jawab penuh atas kerugian perseroan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Penolakan PK ini sekaligus menjadi akhir dari rangkaian panjang peradilan yang dihadapi oleh Emirsyah Satar. Putusan tegas dari Mahkamah Agung ini mengirimkan pesan kuat mengenai komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).