Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Rp5,7 Miliar, Persoalkan Hak Royalti Lagu di Program TV Korea Selatan
--
Alasan penahanan royalti dari pihak label didasari argumen sepihak untuk menalangi kerugian pihak ketiga yang muncul akibat kasus hukum pribadi yang sempat menjerat sang musisi pada tahun 2021 silam. Kendati demikian, tim hukum Ardhito menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak ketiga yang dimaksud. Hasilnya mengejutkan, di mana pihak ketiga mengaku tidak pernah menerima dana talangan apa pun dari Sony Music Indonesia.
Poin kedua yang tidak kalah berat adalah dugaan pelanggaran hak sinkronisasi (synchronization rights) berskala internasional. Pihak Ardhito mendeteksi bahwa sedikitnya empat lagu ciptaan Ardhito Pramono telah digunakan sebagai lagu latar (backsound) dalam sejumlah program televisi populer di Korea Selatan selama bertahun-tahun tanpa adanya izin ataupun kontrak resmi.
Baca juga: Syarat Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Cara Daftarnya
Baca juga: Berpeluang jadi PNS! Status Guru PPPK Kini Dialihkan Jadi Pegawai Pusat
Lagu-lagu hit seperti "Bitterlove", "Here We Go Again", hingga "Say Hello" diketahui kerap mengudara dalam tayangan variety show ternama Korea Selatan, di antaranya 3 Meals a Day, I Live Alone, serta The Return of Superman. Saat dikonfirmasi, pihak Sony Music berdalih bahwa pengurusan izin komersial tersebut dikelola oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan oleh surat klarifikasi resmi dari WAMI yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengurusi izin sinkronisasi lagu-lagu tersebut untuk pasar luar negeri.
Sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke pengadilan, pihak Ardhito Pramono mengeklaim telah berulang kali mengupayakan jalur damai melalui korespondensi dan mediasi mandiri.
Selama kurang lebih dua bulan terakhir, sang musisi aktif meminta kejelasan data secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons ataupun itikad baik yang berati dari manajemen label.
"Langkah ini bukan keputusan mendadak. Kami sudah melayangkan somasi resmi sebanyak tiga kali kepada PT Sony Music Entertainment Indonesia guna meminta pertanggungjawaban atas hak-hak klien kami yang diabaikan. Karena seluruh somasi tersebut tidak diindahkan, maka jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir," tegas Adityo Ramadhan selaku kuasa hukum.
Sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, persidangan perdana pada 27 Agustus 2026 nanti akan memprioritaskan agenda pemeriksaan identitas kedua belah pihak serta pembukaan ruang mediasi.