Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Rp5,7 Miliar, Persoalkan Hak Royalti Lagu di Program TV Korea Selatan
--
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Oppo A6c Agustus 2026, HP Rp 2 Jutaan Bawa Baterai 7.000 mAh
Baca juga: Info Tiket Konser King Nassar : Jadwal, Kategori Harga, dan Cara Beli Resmi
Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), majelis hakim diwajibkan untuk mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam pokok perkara sengketa kontrak pelayaran karya.
Hingga artikel ini diterbitkan, perwakilan manajemen dari PT Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mendetail kepada publik terkait poin-poin materi gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi Rp5,7 miliar yang diajukan oleh mantan artis naungannya tersebut.