Informasi mengenai persidangan ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, S.H., M.H. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nama penggugat Ardhito Rifqi Pramono tersebut telah resmi terdaftar sejak pertengahan Agustus 2026 dengan nomor register perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.


Baca juga: Yaqut Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Langsung Beri Jawaban Telak

Baca juga: Viral UMKM di Tebet Dipaksa Tutup Demi Dapur Makan Bergizi Gratis, Ini Kronologinya

"Benar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata mengenai dugaan wanprestasi yang diajukan oleh penggugat terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku pihak tergugat," ujar Sunoto saat memberikan keterangan kepada awak media. Pihak pengadilan juga mengonfirmasi bahwa majelis hakim untuk menangani sengketa ini sudah ditunjuk, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.

Kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum diambil setelah melalui proses pertimbangan yang panjang. Terdapat dua poin pelanggaran krusial yang mendasari gugatan wanprestasi ini, yakni penahanan hak ekonomi (royalti) serta komersialisasi karya tanpa izin di luar negeri.

Poin pertama berkaitan dengan transparansi dan distribusi royalti domestik. Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa sejak tahun 2023, laporan keuangan dan pembagian royalti yang menjadi hak Ardhito dinilai minim transparansi. Sony Music diklaim sempat mengakui adanya akumulasi dana royalti milik Ardhito, namun memilih menahan dana tersebut.