Yaqut Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Langsung Beri Jawaban Telak
--
ASCOMAXX.com - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali memanas. Melalui tim kuasa hukumnya, pihak Yaqut dengan tegas mempertanyakan unsur kerugian keuangan negara senilai Rp 622 miliar yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pihak Yaqut mengklaim bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan merupakan ranah diskresi administratif.
Baca juga: Syarat Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Cara Daftarnya
Baca juga: Info Tiket Konser King Nassar : Jadwal, Kategori Harga, dan Cara Beli Resmi
Mereka berpendapat bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bukanlah bagian dari keuangan negara atau dibeli menggunakan anggaran negara, melainkan alokasi khusus bagi jemaah. Oleh karena itu, kubu Yaqut menilai perkara ini seharusnya masuk ke dalam ranah administrasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ranah pidana korupsi.
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Adalah Milik Negara
Menanggapi klaim tersebut, KPK tidak tinggal diam. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dengan tegas membantah argumen yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024 merupakan hak milik negara Indonesia.
"Kuota haji yang 20.000 itu menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? Karena itu diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara untuk rakyat Indonesia, yang perhitungannya diatur secara proporsional," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.