Thursday 20th of August 2026
×

Yaqut Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Langsung Beri Jawaban Telak

Yaqut Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Langsung Beri Jawaban Telak

--

Menurut KPK, karena kuota tersebut merupakan wewenang negara, maka seluruh tata kelola pengaturannya memiliki implikasi hukum keuangan negara. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, pembagian kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kebijakan yang diambil justru menimbulkan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 622,09 miliar.

Pertanyaan Mengenai Metode Penghitungan

Baca juga: Berpeluang jadi PNS! Status Guru PPPK Kini Dialihkan Jadi Pegawai Pusat


Baca juga: Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Begini Sistem Terbarunya!

Sebelumnya, pihak Yaqut juga melontarkan tantangan kepada lembaga antirasuah untuk membuka secara terang-terangan mengenai metode penghitungan kerugian negara tersebut. Tim hukum Yaqut menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melihat secara rinci dokumen resmi hasil audit kerugian negara yang pasti bertanggal atau berkekuatan hukum tetap saat proses penyidikan awal dilakukan.

Menjawab hal tersebut, KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk koordinasi intensif dengan auditor negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah dilakukan secara prosedural. Berkas perkara beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI juga telah diverifikasi secara menyeluruh oleh tim jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap (P21) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang berjalan. Koordinasi dengan auditor BPK sampai mengeluarkan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke penuntut umum dan dinyatakan lengkap. Jadi, silakan sampaikan di persidangan karena semua alat bukti sudah kami tuangkan dalam berkas perkara," tegas Taufik.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST