Kasus ini mencuat setelah pemilik usaha kuliner lokal bernama Bestra Tomassa, melalui akun media sosialnya, menceritakan kronologi sengketa sewa-menyewa lahan yang menyeret nama oknum politisi partai. Insiden tersebut memicu simpati publik dan menimbulkan polemik mengenai dampak program prioritas nasional terhadap keberlangsungan pelaku usaha kecil di tingkat lokal.


Baca juga: Marissa Anita Tuai Kritik Publik Usai Foto Bareng Presiden Prabowo, Sampaikan Klarikasi dan Diingatkan Soal Widji Thukul

Baca juga: Info Tiket Konser King Nassar : Jadwal, Kategori Harga, dan Cara Beli Resmi

Menurut pemaparan Bestra, dirinya merintis cabang usaha kedai roti di wilayah Tebet sejak dua tahun lalu. Perjanjian sewa lahan disepakati secara legal untuk durasi dua tahun lengkap dengan uang deposit senilai Rp8 juta yang wajib dikembalikan oleh pemilik lahan saat masa kontrak berakhir. Namun, konflik mulai timbul ketika masa sewa baru berjalan sekitar satu tahun.

Pihak pemilik lahan tiba-tiba meminta seluruh penyewa (tenant) di area tersebut untuk segera mengemasi barang-barang dan meninggalkan lokasi. Berdasarkan klaim Bestra, pengusiran paksa tersebut dilakukan melalui kuasa hukum pemilik lahan karena area tersebut akan dialihfungsikan menjadi pusat operasional atau dapur umum untuk menyuplai program pemenuhan gizi anak sekolah.

Dalam video kesaksiannya, Bestra menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM lain memilih langsung pindah dari lokasi karena merasa terintimidasi oleh latar belakang pemilik lahan yang diduga memiliki pengaruh politik dan jaringan kuat. Meski sempat memberikan perlawanan hukum demi mempertahankan sisa hak sewa, Bestra akhirnya terpaksa mengosongkan tempat setelah masa kontraknya benar-benar habis pada 9 Agustus 2026.