Thursday 20th of August 2026
×

Viral UMKM di Tebet Dipaksa Tutup Demi Dapur Makan Bergizi Gratis, Ini Kronologinya

Viral UMKM di Tebet Dipaksa Tutup Demi Dapur Makan Bergizi Gratis, Ini Kronologinya

--

Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Sesuai kesepakatan tertulis, pihak pengelola diberikan waktu tujuh hari untuk mengembalikan uang deposit setelah serah terima kunci.

amun, hingga tenggat waktu berlalu dan lahan telah dikosongkan total per 12 Agustus 2026, dana jaminan sebesar Rp8 juta tersebut dilaporkan belum dikembalikan. Sebaliknya, pihak korban mengklaim malah mendapatkan tuntutan biaya tambahan yang dinilai tidak masuk akal hingga puluhan juta rupiah dari pihak pengacara pemilik lahan.


Kasus yang menimpa UMKM di Tebet ini memicu reaksi keras dari netizen dan pengamat ekonomi. Banyak pihak menyayangkan jika pelaksanaan program sosial berskala nasional seperti Makan Bergizi Gratis justru diwarnai oleh tindakan sepihak yang merugikan ekosistem usaha rakyat kecil yang sedang berkembang.

Baca juga: Syarat Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Cara Daftarnya

Baca juga: Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Begini Sistem Terbarunya!

Berdasarkan perjanjian, ia memiliki Waktu 7 hari untuk mengosongkan tempat atau tepatnya hingga 16 Agustus. Bestra menjelaskan, pada malam 9 Agustus, ia Bersama tim langsung mengosongkan lokasi. Pada 12 Agustus, lokasi sudah benar-benar kosong dan siap diserahterimakan ke pemilik.

Menurut Bestra pemilik UMKM di Tebet , ia juga sudah menyelesaikan seluruh biaya dan kewajiban pembayaran. Bestra kemudian menjadwalkan pertemuan dengan tim dari pihak pemilik pada 14 Agustus.

Tim sudah mengecek dan memastikan seluruh tempat dalam kondisi baik sehingga siap untuk proses serah terima. Namun, ketika proses serah terima hendak dilakukan, persoalan lain muncul. Bestra mengaku deposit Rp8 juta miliknya ditahan dan dirinya tiba-tiba mendapatkan tagihan sebesar Rp30 juta.

"Pas gue mau serah terima, deposit gue ditahan. Tiba-tiba keluar tagihan 30 juta karena gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi," kata Bestra.

Akibat munculnya tagihan yang dinilai janggal itu, proses serah terima pada 14 Agustus akhirnya tak terlaksana. Bestra kemudian kembali mengundang pihak terkait untuk melakukan serah terima pada 16 Agustus, yang menurutnya merupakan hari terakhir masa pengosongan berdasarkan perjanjian.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST