Motif Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Terungkap, Priyo Bagus Setiawan Divonis Seumur Hidup
--
"Perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan retaknya kepala seorang lansia (korban Sahroni) yang saat itu sedang menjalani masa senjanya dengan beribadah. Tidak sebanding dengan isak tangis seorang anak kecil dan anak bayi yang bahkan belum bisa memanggil kata 'ayah' atau 'ibu', serta harapan seorang istri yang sedang tertidur menunggu suaminya pulang membawa rezeki," simpul hakim.
"Sekarang semuanya telah hilang, nyawa melayang dan tinggal menyisakan bayang-bayang yang malang bagi keluarga yang tersayang," simpul hakim.
Baca juga: Ini Alasan Cerai Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Oktober 2025
Berdasarkan hal ini, hakim menyimpulkan, pembelaan terdakwa harus ditolak, kecuali permintaan maaf yang menyertainya. Namun, hakim hanya menganggap penyitaan tersebut sebagai tindakan itikad baik semata, karena tidak mencakup hak kompensasi apa pun yang diatur oleh hukum.