Saturday 4th of July 2026
×

Motif Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Terungkap, Priyo Bagus Setiawan Divonis Seumur Hidup

Motif Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga Terungkap, Priyo Bagus Setiawan Divonis Seumur Hidup

--

Hakim menyatakan bahwa motif utama pembunuhan seluruh keluarga ini adalah keinginan kedua terdakwa untuk menguasai aset korban. Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa para terdakwa tidak memiliki pekerjaan.

Baca juga: VIRAL! Siapa Sosok Video Mukena Putih Coolmax? Seorang Perempuan dengan Kode 04 Netizen di X dan TikTok


Baca juga: Ruko Nyolong Listrik di Bekasi Diduga Tambang Bitcoin, Bangunan Langsung Dibongkar Untuk Selidiki Kasus

Setelah melakukan tindakannya, Priyo juga melarikan diri bersama Ririn. Lebih lanjut, perilaku terdakwa yang mengganggu selama persidangan menciptakan preseden negatif bagi penegak hukum, sehingga berkontribusi pada keputusan untuk meningkatkan hukuman.

Hal ini termasuk memicu kemarahan publik dan keresahan publik. Hakim menekankan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasarkan pada supremasi hukum.

"Hukum tidak hanya bertindak sebagai instrumen untuk menghukum masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai payung pelindung sekaligus batas kewenangan bagi aparat penegak hukum seperti polisi maupun penuntut umum dalam menjalankan tugas, termasuk juga melakukan tindakan represif yang sah," kata hakim.

Pada kesempatan itu, hakim juga menanggapi pernyataan pembelaan yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa dan pengacaranya. Dalam pembelaan tersebut, terdakwa meminta hukuman seringan mungkin, dengan alasan bahwa ia telah menceritakan seluruh kejadian.

Priyo menyatakan bahwa ia tidak lagi ingin menuruti Ririn dan lelah dengan semua kebohongan yang telah dikatakannya, termasuk klaimnya bahwa ia bukanlah orang yang menenggelamkan bayi tersebut.

Namun, majelis hakim dengan tegas menolak argumen ini dan menyatakan bahwa semua yang dikatakan terdakwa sama sekali tidak benar. Hal ini didasarkan pada silogisme dan konsistensi kesaksian saksi Prasetyo dan Teguh, penyidik ​​kepolisian yang melakukan pemeriksaan awal.

"Serta berdasarkan visualisasi frame-frame rekaman CCTV, sehingga majelis hakim menilai dalil kejujuran yang digaung-gaungkan terdakwa karena telah menceritakan semua kejadian pada kenyataannya adalah tidak terbukti berdasarkan hukum," kata hakim.

Baca juga: VIRAL! Siapa Sosok Video Mukena Putih Coolmax? Seorang Perempuan dengan Kode 04 Netizen di X dan TikTok

Hakim juga menekankan bahwa tindakan terdakwa tidak sebanding dengan penderitaan para korban. Dalam putusannya, hakim bahkan menggambarkan momen-momen pembunuhan tersebut secara metaforis.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST