Ruko Nyolong Listrik di Bekasi Diduga Tambang Bitcoin, Bangunan Langsung Dibongkar Untuk Selidiki Kasus
--
ROOT ASCOMAXX - Berikut adalah informasi mengenai Ruko Nyolong Listrik di Bekasi yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Aksi kriminal masih kerap terjadi di Indonesia setiap harinya. Jenisnya sangat beragam, mulai dari kejahatan jalanan seperti begal dan perampokan hingga tindakan yang membahayakan nyawa. Belakangan ramai di media sosial yang menunjukan sebuah rekaman video yang memperlihatkan pencurian aliran listrik yang diduga merupakan hasil dari pencurian di Bekasi.
Ingin tahu lebih lanjut? Baca artikel ini sampai habis!
Baca juga: Ini Alasan Cerai Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Ternyata Sudah Pisah Rumah Sejak Oktober 2025
Kronologi Pencurian Listrik di Bekasi
Rumah toko (ruko) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar setelah ketahuan mencuri listrik untuk tambang kripto (Bitcoin). PT PLN menegaskan, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di ruko tersebut.
"Kegiatan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik yang berawal dari laporan warga dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan bangunan," kata Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, Jumat (3/7/2026).
Darry Giovanno mengatakan bahwa ia menemukan suatu kecurigaan di dalam ruko tersebut. Setelah menemukan kondisi yang mencurigakan di ruko tersebut, informasi diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur pada Selasa (30/6).
Baca juga: Link Download Logo HUT RI ke-81 Tahun 2026 Resmi Setneg: Format PNG, JPG, PDF, dan Vektor HD
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter," katanya.
Darry mengatakan tindakan PLN berfokus pada penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. Diduga ruko tersebut mencuri listrik hingga 33 ribu volt ampere (VA).
"Perihal sanksi, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan P2TL ya," ucapnya. Sementara itu, penanganan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun dugaan pelanggaran lainnya, lanjutnya, menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau contact center PLN 123.