Tuesday 30th of June 2026
×

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal: Tiga Pengedar Ditangkap Saat Momen HANI

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal: Tiga Pengedar Ditangkap Saat Momen HANI

--

ASCOMAXX.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran 27.121 butir obat keras ilegal golongan daftar G tanpa izin edar resmi . Dalam operasi penindakan yang terbagi di dua lokasi berbeda tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial M, E, dan MM yang diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar barang terlarang .

Keberhasilan pengungkapan sediaan farmasi ilegal ini bertepatan langsung dengan momentum peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) .


Baca juga: Profil Lengkap Mondy Tatto: Siapa Selebgram Kontroversial yang Baru Diamankan Polisi Terkait Kasus Penusukan Anak Punk?

Baca juga: Selebgram Mondy Tatto Diamankan Polisi, Ditetapkan Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Maut Anak Punk di Cikarang

Kronologi Pengungkapan Kasus Pertama di Pasar Kemis

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan aktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman . Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan mendalam di lapangan .

Target pertama digerebek oleh petugas pada Sabtu, 20 Juni 2026 di kawasan Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi ini, polisi meringkus tersangka M . Saat melakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan tumpukan barang bukti dalam jumlah besar yang terdiri dari 1.050 butir Tramadol dan 1.014 butir Hexymer siap edar dalam kemasan plastik klip . Tak hanya itu, polisi juga menemukan 24.000 butir pil Hexymer yang masih tersimpan rapi di dalam 24 botol plastik besar .

Source:

Update Terbaru

RELATED POST