Tuesday 30th of June 2026
×

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal: Tiga Pengedar Ditangkap Saat Momen HANI

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal: Tiga Pengedar Ditangkap Saat Momen HANI

--

Operasi penindakan berlanjut ke target kedua setelah polisi kembali mendapatkan informasi mengenai gudang penyimpanan serupa di wilayah Kecamatan Panongan . Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Desa Mekar Bakti .

Di kontrakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E . Saat menggeledah lemari pakaian di kamar tersangka, petugas menemukan sisa pasokan obat berupa 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening kosong, serta sebuah kantong plastik hitam yang digunakan sebagai wadah pengemasan eceran .


Baca juga: Video Asli Gek Diah Bali Tanpa Sensor Viral, Klarifikasinya Bikin Netizen Makin Penasaran!

Baca juga: Penyelundupan HP Seken Ilegal di Kafe Sidoarjo Diselidiki Kortastipidkor, Kasusnya Kini Makin Melebar!

Berdasarkan interogasi kilat, tersangka E bernyanyi bahwa dirinya mengedarkan obat keras bersama rekannya, MM . Petugas langsung memburu MM dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan di depan sebuah ruko yang letaknya tidak jauh dari lokasi penggerebekan pertama .

Hasil pemeriksaan awal tim penyidik menunjukkan bahwa kelompok pengedar ini telah menjalankan bisnis ilegal mereka selama kurang lebih dua bulan terakhir di seputar wilayah hukum Kabupaten Tangerang . Sasaran utama peredaran obat-obatan penenang dosis tinggi seperti Tramadol dan Hexymer ini mayoritas menyasar kalangan remaja dan anak muda jalanan karena harganya yang murah.

Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menegaskan bahwa penyitaan total 27.121 butir obat keras ilegal ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari potensi bahaya kehancuran masa depan akibat penyalahgunaan obat farmasi .

Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi medis kasar bahwa setiap tiga butir obat yang gagal beredar berpotensi dikonsumsi oleh satu orang secara merusak .

Source:

Update Terbaru

RELATED POST