Tuesday 30th of June 2026
×

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal: Tiga Pengedar Ditangkap Saat Momen HANI

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal: Tiga Pengedar Ditangkap Saat Momen HANI

--

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ribuan butir pil terlarang, plastik klip pembungkus, dan alat komunikasi pembeli telah diamankan di Markas Polresta Tangerang guna menjalani proses penyidikan lanjutan .

Baca juga: Kebakaran Gudang PT Sayap Mas Utama di Cakung Jakarta Timur: Penyebab dan Kronologi Lengkap Pembakaran


Baca juga: Sidang Putusan Nadiem Makarim: Berkas Vonis 1.146 Halaman Terkait Kasus Chromebook, Harta Kekayaan Ikut Disorot

Polisi tengah mendalami dokumen pengiriman guna melacak bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai botol-botol Hexymer tersebut ke tangan para tersangka.

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda materiil hingga miliaran rupiah karena sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu keandalan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua dan perangkat desa untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan anak-anak muda guna memutus rantai peredaran obat keras di lingkungan sekitar.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST