Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal: Tiga Pengedar Ditangkap Saat Momen HANI
--
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ribuan butir pil terlarang, plastik klip pembungkus, dan alat komunikasi pembeli telah diamankan di Markas Polresta Tangerang guna menjalani proses penyidikan lanjutan .
Polisi tengah mendalami dokumen pengiriman guna melacak bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai botol-botol Hexymer tersebut ke tangan para tersangka.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda materiil hingga miliaran rupiah karena sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu keandalan. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua dan perangkat desa untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan anak-anak muda guna memutus rantai peredaran obat keras di lingkungan sekitar.