Gagal Bayar Modal Korban, Ruben Onsu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Produk
--
ASCOMAXX.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter kondang Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis perdagangan. Status hukum tersebut dinaikkan setelah aparat melakukan gelar perkara secara intensif serta memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli terkait laporan yang dilayangkan sejak Agustus 2025 lalu.
Sang artis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi terkait kerja sama bisnis jual beli produk dagang. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik setelah menggelar perkara resmi serta mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa lebih dari enam orang saksi dan sejumlah saksi ahli di bidangnya.
Baca juga: Sudah Beraksi Berulang Kali, Maling Pipa Pertamina di Jatibarang Rp2,3 Miliar Ditangkap
Baca juga: Viral UMKM di Tebet Dipaksa Tutup Demi Dapur Makan Bergizi Gratis, Ini Kronologinya
Duduk perkara kasus kriminal yang menjerat figur publik ini bermula dari adanya laporan kepolisian resmi berkode LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial P yang mewakili pihak korban berinisial DM pada tanggal 22 Agustus 2025 silam.
Artinya, kasus perselisihan bisnis modal perdagangan ini telah bergulir dan diselidiki oleh aparat penegak hukum selama kurun waktu satu tahun terakhir sebelum akhirnya dinaikkan statusnya.
Kronologi dan Duduk Perkara Kasus Bisnis
Berikut rincian fakta krusial dan kronologi perjalanan kasus yang menjerat Ruben Onsu:
- Modus Investasi Produk: Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, Ruben awalnya menawarkan kerja sama bisnis di bidang perdagangan kepada korban. Korban yang tertarik kemudian menyerahkan sejumlah modal usaha.
- Gagal Bayar Modal & Keuntungan: Setelah tiba masa tenggat waktu kesepakatan bersama, janji pembagian keuntungan (profit sharing) tidak kunjung terealisasi. Tidak hanya keuntungan yang nihil, modal awal yang disetorkan korban pun tidak dikembalikan oleh pihak Ruben.
Baca juga: Yaqut Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji, KPK Langsung Beri Jawaban Telak
Baca juga: Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Begini Sistem Terbarunya!
Baca juga: Eks Karyawan Ungkap Pesangon Sritex Belum Cair, Ada yang Sudah Meninggal Dunia!
- Peningkatan Status Perkara: Polisi menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 sebelum akhirnya menetapkan Ruben sebagai tersangka utama.
- Panggilan Pemeriksaan Perdana: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Seiring berjalannya waktu dan setelah melewati tenggat waktu perjanjian yang disepakati bersama, janji pembagian keuntungan (profit sharing) tersebut tidak kunjung terealisasi.
Pihak korban tidak hanya gagal mendapatkan keuntungan berkala yang dijanjikan, tetapi modal awal yang telah disetorkan secara tunai pun tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor. Merasa dirugikan secara materiil dalam jumlah besar, pihak korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum formal ke kepolisian.
Baca juga: Heboh! Penembakan di Sekolah Filipina Tewaskan 2 Orang, Salah Satunya Adalah Pelaku
Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026, hingga bermuara pada penetapan status tersangka utama bagi Ruben.
Langkah hukum selanjutnya, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengagendakan surat panggilan pemeriksaan perdana terhadap Ruben Onsu dalam kapasitas barunya sebagai tersangka pada pekan depan. Proses hukum ini dipastikan akan berjalan secara transparan dan profesional di tengah sorotan tajam publik.