Rektor UNSOED Ditetapkan jadi Tersangka, Dugaan Kasus Korupsi PMB Jalur Mandiri!
--
ASCOMAXX.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyelidikan saat ini difokuskan pada jalur penerimaan mahasiswa mandiri, yang diduga kuat menjadi sarana pemerasan dan penerimaan gratifikasi ilegal.
Dalam upaya memperkuat bukti-bukti, lembaga antirasuah tersebut terus melakukan pemeriksaan intensif. Pada hari Senin (5 Oktober), penyidik KPK memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan mengenai prosedur dan mekanisme seleksi mahasiswa.
Langkah ini diambil untuk membedah alur kerja penerimaan mahasiswa di universitas tersebut, khususnya jalur mandiri yang menjadi titik fokus utama dalam kasus ini.
Baca juga: Hafidz Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Motor Ditendang Hingga HP Dirampas!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam pernyataan tertulis bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memahami secara mendalam tata kelola penerimaan mahasiswa.
Daftar saksi yang hadir dalam rangkaian pemeriksaan terbaru ini mencakup berbagai kalangan—mulai dari pegawai swasta, mahasiswa, dan pedagang hingga praktisi hukum seperti notaris.
Selain itu, pihak internal universitas—termasuk staf Humas Unsoed dan Wakil Rektor Bidang Akademik (Wakil Rektor I), Noor Farid—juga turut diperiksa. Perlu dicatat bahwa Noor Farid telah menjalani pemeriksaan beberapa kali, yang menunjukkan tingginya intensitas penyelidikan terhadap jajaran pimpinan universitas.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk penggeledahan di enam lokasi berbeda pada awal September. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kediaman para Wakil Rektor (I, II, dan IV), rumah seorang dosen, serta kantor Sekretaris Daerah Banyumas.
Penyidik juga menyasar rumah seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga berperan sebagai koordinator atau perantara bagi calon mahasiswa.
Penggeledahan kantor Sekretaris Daerah Banyumas didasari oleh dugaan bahwa pihak-pihak terkait mengetahui adanya rekomendasi khusus yang diterbitkan bagi calon mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kursi di Unsoed.
Selama penggeledahan, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting dan bukti elektronik yang berkaitan erat dengan praktik "penitipan" calon mahasiswa.
Kasus ini telah berkembang menjadi skandal besar, dengan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini mencakup sejumlah pejabat senior universitas, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Baca juga: Pesta Narkoba di di Rutan Depok Terbongkar Viral, 22 Napi dan 2 Petugas Kini Diperiksa!
Selain pejabat universitas tersebut, tiga orang dari sektor swasta—Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono—juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk menjunjung tinggi transparansi dan integritas dalam proses seleksi mahasiswa, guna menghindari praktik korupsi yang merusak sektor pendidikan.
Penyelidikan kini masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.