Penerimaan Mahasiswa Baru UNSOED Tuai Kontroversi, KPK Periksa Warek Noor Farid dalam Dugaan Suap!
--
ASCOMAXX.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik (Wakil Rektor I) Unsoed, Noor Farid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan ketujuh saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (5 Oktober 2026).
Baca juga: Pesta Narkoba di di Rutan Depok Terbongkar Viral, 22 Napi dan 2 Petugas Kini Diperiksa!
Menurut Budi, penyidik menggali keterangan para saksi mengenai prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya yang dilakukan melalui jalur penerimaan mandiri.
"Dari saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan," ujar Budi kepada wartawan pada Senin (5 Oktober 2026).
7 Saksi Diperiksa
Informasi yang dilansir dari beritasatu.com, Selain Noor Farid, enam saksi lainnya yang diperiksa KPK adalah Iman Purnama (karyawan swasta), Heru Purwono (karyawan swasta), Farhan Mutashimbillah (mahasiswa), Sehartono (pedagang), Ika Yuli Setyarini (notaris), dan Dian Bestari Santi Rahayu (staf humas Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru/SPMB Unsoed).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di Unsoed.
Rektor Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed (yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka tersebut langsung ditahan oleh KPK.
Mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan pembayaran tidak sah—atau gratifikasi—oleh penyelenggara negara terkait penerimaan mahasiswa baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
6 Tersangka
Baca juga: Bupati Gowa Klaim Adanya Sabotase dalam Pemakzulannya, Husniah: 'Saya Belum Menerima Suratnya'
Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Norman Arie Prayoga (NAP), Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana (DMW), perwakilan pihak swasta; Adhi Wiharto (AW), perwakilan pihak swasta; dan Mulyono (MYN), perwakilan pihak swasta.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).