Bupati Gowa Klaim Adanya Sabotase dalam Pemakzulannya, Husniah: 'Saya Belum Menerima Suratnya'
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai klarifikasi Bupati Gowa atas pemakzulannya yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya. Husniah mempertanyakan proses tersebut karena mengaku tidak pernah menerima surat MA yang memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan.
Husniah menduga surat tersebut tidak sampai kepadanya akibat adanya tindakan yang disengaja. Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan haknya dalam proses uji pendapat justru dikirim melalui PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan kepada dirinya sebagai Bupati Gowa.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Gowa Viral, Guru Besar Untad: 'Etika dalam Pemerintahan Itu Penting'
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan surat tersebut baru diketahui setelah dirinya mengetahui putusan MA pada 1 Oktober 2026. Sehari kemudian, pada 2 Oktober, Husniah baru memperoleh informasi bahwa surat yang seharusnya ditujukan kepadanya ternyata berada di Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Surat MA tujuan ke saya malah diserahkan ke PA. Dan surat itu sampai saat ini belum saya terima," ujar Husniah.
Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak memberikan jawaban kepada MA sebelum putusan dikeluarkan. Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan surat tersebut berkaitan dengan pemberitahuan mengenai hak Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD.
Baca juga: Gudang Kimia di Mundu Cirebon Ludes Terbakar, Diduga Berawal dari Ledakan Drum Bahan Kimia
Berdasarkan dokumen yang diperoleh pihaknya, surat dari MA diterima PT Pos pada 2 September 2026, tetapi tidak dikirimkan ke Kantor Bupati Gowa. Adhi menilai terdapat kejanggalan dalam proses pengiriman tersebut. Terlebih, surat itu disebut baru diketahui keberadaannya setelah MA mengeluarkan putusan.
"Tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar sehingga apakah ini adalah upaya sabotase, ini akan terjawab pada proses penyelidikan yang nantinya akan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan," tegas Adhi.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Husniah bersama tim hukumnya telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta penyelidikan terhadap dugaan kesalahan atau sabotase dalam pengiriman surat tersebut.
"Per hari ini, Ibu Hj Sitti Husniah Talenrang telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan," kata Adhi.
Baca juga: Kemenimipas Ungkap Dugaan 2 Pegawai Terlibat Pesta Narkoba di Rutan Depok, Hukuman Pasti Diberikan
Di sisi lain, PT Pos Indonesia disebut telah menyampaikan surat pernyataan yang berisi permintaan maaf atas kesalahan pengiriman dokumen. Namun, tim hukum Husniah menilai permintaan maaf tersebut belum menjawab persoalan mengenai alasan surat bisa salah alamat dan tidak sampai kepada pihak yang dituju selama hampir satu bulan.
Husniah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, ia berharap dugaan persoalan pengiriman surat tersebut dapat diusut sehingga diketahui apakah kejadian itu sebatas kesalahan administratif atau terdapat unsur kesengajaan.
Ia juga meminta masyarakat Gowa menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang sedang berlangsung. Putusan MA sendiri menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian Husniah setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat.
Baca juga: VIRAL! Video Pesta Narkoba di Rutan Depok Jadi Sorotan, 2 Petugas Ikut Berkontribusi
Dengan munculnya persoalan terkait surat pemberitahuan tersebut, pihak Husniah kini menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan sabotase sekaligus mempertanyakan proses yang membuat haknya memberikan tanggapan kepada MA tidak terlaksana.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!