Pemakzulan Bupati Gowa Viral, Guru Besar Untad: 'Etika dalam Pemerintahan Itu Penting'
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai tanggapan Guru Besar Untad atas pemakzulan Bupati Gowa yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako (Untad), Irwan Waris, menilai polemik pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dapat menjadi bahan evaluasi bagi para kepala daerah. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan pentingnya menjaga etika dalam menjalankan pemerintahan.
Irwan mengatakan kepala daerah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan maupun norma yang berlaku. Ia berharap persoalan di Gowa menjadi pembelajaran bagi pemimpin daerah lainnya agar menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Baca juga: Ketok Palu! MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siapkan Surat ke Kemendagri
"Kasus ini mestinya menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan masalah etika pemerintahan maupun etika umum," kata Irwan Waris di Palu, Minggu (4/10/2026).
Menurut Irwan, keputusan DPRD Gowa membawa proses pemakzulan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah yang telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menilai proses tersebut penting untuk memastikan persoalan tata kelola pemerintahan diselesaikan melalui jalur yang sesuai aturan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan DPRD Gowa adalah keputusan terkait program beasiswa mahasiswa. Irwan menyebut penghentian program secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai dinilai berkaitan dengan persoalan etika dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Berikan Bantuan, Jenazah PMI yang Meninggal di Malaysia Akhirnya Tiba di Rumah Duka
"Tentunya keputusan untuk memproses ke MA ini bagus buat kepentingan tata kelola, pengembangan, dan kemajuan pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa yang saat ini bergerak cepat menuju pencapaian kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan mengingatkan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota, agar menjaga konsistensi terhadap program pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD. Hubungan antara eksekutif dan legislatif, menurutnya, perlu dijalankan dalam kerangka kerja sama dan saling menghormati kewenangan masing-masing.
"Kepala daerah seharusnya konsisten melaksanakan komitmen pembangunan yang sudah disepakati bersama. Tidak boleh secara sepihak menghentikan program tanpa persetujuan mitranya, yaitu DPRD," ucapnya.
Baca juga: Sadis! ART Tega Bunuh Majikan Profesor di Sukabumi, Rampas Uang Rp238 Juta dan Kabur ke Makassar
Sebelumnya, DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah panitia khusus DPRD menyelesaikan pembahasan atas tiga persoalan, yakni dugaan tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Proses tersebut kemudian berlanjut ke MA melalui permohonan uji pendapat DPRD Gowa. MA pada 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan tersebut, sehingga perkara pemakzulan Bupati Gowa memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pemerintahan daerah.
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!