Monday 5th of October 2026
×

Ketok Palu! MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siapkan Surat ke Kemendagri

Ketok Palu! MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa, DPRD Siapkan Surat ke Kemendagri

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai pemakzulan Bupati Gowa yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya! 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang sebelumnya didaftarkan ke MA pada 21 Agustus 2026.


Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan tersebut dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan ini menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk meneruskan tahapan administratif terkait usulan pemberhentian kepala daerah.

Baca juga: DPKP Cirebon Bantu Mengatasi Kebakaran 2 Gudang Bahan Kimia di Cirebon

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut. DPRD selanjutnya berencana menggelar rapat pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk menyusun surat usulan pemberhentian Bupati Gowa yang akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

"Senin kami akan ada rapat pimpinan untuk membuat surat usulan ke Kemendagri terkait pemberhentian Bupati Gowa," kata Hasrul. Ia menyebut DPRD akan mengikuti mekanisme yang berlaku setelah keluarnya putusan MA.

Pakar hukum tata pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan, setelah menerima putusan MA, pimpinan DPRD Gowa dapat menyampaikan usulan pemberhentian tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel sebagai perwakilan pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan pemberhentian bupati nantinya berada pada kewenangan Mendagri.

Baca juga: 2 Pria Ditangkap di Stasiun Manggarai Usai Diduga Mesum di Toilet, Sempat Berikan Perlawanan pada Petugas

"Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT)," ujarnya.

Proses pemakzulan ini bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa. Dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah. Pansus sebelumnya menelaah sejumlah persoalan, termasuk dugaan tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA yang menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk mengajukan usulan pemberhentian kepada pihak berwenang. Untuk bupati atau wakil bupati, usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Di tengah proses tersebut, Husniah sebelumnya menyampaikan keberatan karena mengaku tidak menerima surat dari MA yang memberinya kesempatan memberikan tanggapan. Ia menduga terjadi kesalahan dalam proses pengiriman dokumen tersebut.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Berikan Bantuan, Jenazah PMI yang Meninggal di Malaysia Akhirnya Tiba di Rumah Duka

"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA," kata Husniah.

Husniah juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait persoalan surat tersebut. Sementara itu, PT Pos Indonesia mengakui adanya kesalahan dalam pengiriman dokumen MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Pihak Pos menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan tersebut.

Usai putusan MA keluar, DPRD Gowa tetap melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pihak Bupati Gowa bersama kuasa hukumnya masih memiliki ruang untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. DPRD tegaskan proses administrasi pemberhentian akan dilakukan berdasarkan putusan MA dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST