Identitas Pemeran Video Yank Uwes Yank yang Kini Resmi Ditahan Polisi, Remaja Berusia 17 Tahun Ditahan!
--
ASCOMAXX.com – Kasus video syur yang menghebohkan jagat maya kini memasuki babak baru setelah pemeran pria berinisial MS resmi ditahan kepolisian. Remaja berusia 17 tahun tersebut kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Jagat media sosial beberapa hari terakhir digemparkan oleh beredarnya potongan rekaman asusila yang dikenal secara luas oleh warganet dengan sebutan video "Yank Uwes Yank".
Baca juga: Rizky Billar Ngaku Rugi Rp3,1 Miliar, Sakit Banget! Ditipu Orang Kepercayaan Keluarga
Baca juga: Sosok Artis Berinisial A Jadi Sorotan Usai Brand Parfumnya Dituding Belum Bayar Gaji Karyawan
Konten ilegal yang diduga melibatkan dua orang pelajar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut menyebar cepat dari satu grup percakapan ke grup lainnya. Merespons keresahan masyarakat, aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi secara resmi telah meningkatkan status hukum perkara ini. Kapolresta Banyuwangi bersama Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan pemeran pria berinisial MS (17) sebagai tersangka. Pelajar salah satu SMK di Banyuwangi tersebut kini menyandang status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Kronologi Hukum dan Laporan Keluarga
Langkah tegas kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua dari korban perempuan. Laporan tersebut masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi sejak tanggal 20 Juli 2026.
Setelah memeriksa sejumlah saksi ahli dan mengumpulkan alat bukti digital yang cukup, polisi menetapkan MS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebelum penahanan dilakukan, sempat beredar sebuah video klarifikasi digital di platform media sosial. Dalam video berdurasi singkat tersebut, seorang remaja pria yang mengaku sebagai pemeran utama menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan institusi sekolahnya atas kegaduhan yang terjadi. Pria tersebut menyatakan penyesalan mendalam dan menegaskan bahwa video klarifikasi dibuat atas kesadaran pribadi.
Pasca penahanan tersangka utama, fokus penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi kini beralih pada aspek digital forensik. Polisi tengah melacak identitas pihak pertama yang menyebarkan dan mengunggah video pribadi tersebut ke ranah publik.
Pelaku penyebaran konten bermuatan pornografi ini dipastikan akan dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di sisi lain, publik juga diimbau untuk tidak ikut membagikan ataupun mencari tautan (link) unduhan video tersebut. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai bahaya siber di balik fenomena ini.
Banyak tautan palsu yang sengaja disebar oleh penjahat digital untuk melakukan aksi phishing atau pencurian data pribadi pengguna internet yang penasaran.