Link Video Gay di Bogor: Konten Viral yang Disamarkan Lewat Tren Vlog Perjalanan Santai Diburu Warganet
--
ASCOMAXX.com - Konten amoral yang membuat resah publik ini diketahui mengambil lokasi di sebuah lahan kosong sepi di dekat menara pemancar (SUTET), kawasan Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Rekaman berdurasi pendek tersebut viral di platform media sosial seperti TikTok dan Twitter (X) setelah dikemas menggunakan modus terselubung.
Merespons keresahan publik, Satreskrim Polres Bogor bergerak cepat menangkap dua pemeran pria dalam video tersebut di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 20 September 2026.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyamarkan konten pornografi tersebut di balik konsep video vlog perjalanan atau aktivitas harian. Menggunakan tajuk video yang populer, paruh awal tayangan tersebut memperlihatkan aktivitas normal dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor menikmati pemandangan alam.
Namun, sesampainya di titik lokasi perbukitan yang sepi, tayangan tersebut berubah drastis menjadi adegan pelanggaran norma susila secara gamblang yang memicu kecaman keras dari warganet dan warga lokal.
Baca juga: Kasus Kelab Malam SCBD: Pesinetron Yusuf Kartiko Diperiksa di Kantor Polda Metro Jaya
Mengingat video viral ini telah tersebar diberbagai platform media sosial, netizen pun tak ketinggalan untuk mencari linknya dan mendapatkan videonya. Hanya saja sering mendapatkan link bodong untuk mendapatkan video tersebut.
Video Viral Gay di Bogor
Maka dari itu kami ingin membantu hal tersebut untuk memudahkan anda dalam mendapatkan videonya. Adapun platform yang digunakan untuk mendapatkan video tersebut antara lain adalah :
- Link GDrive yang tersebar di media sosial
- Link Terabox yang tersebar di media sosial
- Link Mediafire yang tersedia
- Link s.file yang paling banyak tersebar di media sosial
- Link Telegram untuk mendapatkan video viral tersebut
- Banyaknya tautan yang mengarah ke Twitter maupun tiktok
- Hingga link yang mengarah ke Facebook
Baca juga: Segitiga Hitam Misterius di Google Maps Viral, Ada Apa? Ternyata Bukan Sensor! Ini Alasannya
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah resmi ditahan di rutan Mapolres Bogor dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dibidik menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, kedua pemuda yang mengaku baru saling mengenal selama dua bulan melalui media sosial tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Warga Desa Purasari yang geram juga telah melakukan tindakan tegas dengan menutup akses jalan menuju lahan kosong di dekat menara pemancar tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca juga: Profil Harry Vaughan dan Nevy Tania, Bintang Muda Sinetron Viral Asmara Gen Z Umumkan Pernikahannya
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.