Profil Pemilik Akun Zaefier: Kreator Vlog Harian yang Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
--
ASCOMAXX.com - Jagat media sosial tanah air kembali dihebohkan oleh kasus pelanggaran hukum berat yang melibatkan pembuat konten digital. Nama akun Zaefier mendadak viral setelah pihak kepolisian membongkar praktik pembuatan dan peredaran video asusila sesama jenis.
Konten menyimpang tersebut sengaja disamarkan di balik konsep vlog harian yang jamak ditemukan di platform TikTok dan Twitter (X) dengan tajuk video "A Day in My Life Zaefier".
Aksi tidak senonoh tersebut diketahui mengambil lokasi di sebuah lahan kosong terbuka yang sepi, tepatnya di kawasan perbukitan sekitar menara pemancar (SUTET), Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Rekaman yang dibuat di siang bolong itu memicu kemarahan besar dari warga masyarakat setempat karena dinilai telah mengotori wilayah mereka dan merusak moral generasi muda di ranah digital.
Zaefier merujuk pada nama akun konten kreator/vlogger pria yang menjadi tersangka utama dalam kasus peredaran video asusila sesama jenis berkedok vlog harian bertajuk "A Day in My Life Zaefier". Kasus yang melibatkan akun tersebut mendadak viral di media sosial TikTok dan Twitter pada September 2026 setelah aksi asusila yang direkam di tempat terbuka di wilayah Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor terungkap.
Baca juga: Kasus Kelab Malam SCBD: Pesinetron Yusuf Kartiko Diperiksa di Kantor Polda Metro Jaya
Berikut adalah poin-poin penting mengenai profil kasus hukum yang menjerat pemilik akun Zaefier:
- Ditangkap Oleh Kepolisian: Pemilik akun Zaefier bersama satu pemeran pria lainnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
- Modus Konten Modifikasi: Akun tersebut awalnya membuat sebuah konten dengan konsep umum vlog keseharian (vlog a day in my life). Namun, video tersebut sengaja disisipi dengan tindakan asusila sesama jenis di tempat terbuka (di bawah sebuah menara/tower pemancar).
- Motif Komersial Grup Berbayar: Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor, video asusila tersebut sengaja disebarkan untuk keuntungan finansial. Pelaku menjual akses masuk ke grup khusus (Telegram/media sosial lain) dengan tarif Rp150.000 per orang dan dilaporkan telah meraup keuntungan hingga Rp19 juta sebelum akhirnya tertangkap.
- Hubungan Antar-Pemeran: Kedua pemeran pria di dalam video asusila tersebut mengaku baru saling mengenal selama dua bulan sebelum akhirnya bersepakat membuat konten menyimpang demi mendulang keuntungan materi.
Baca juga: Dokter Psikiater Jiemi Ardian Klarifkasi, Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukannya!
Setelah video pendek berdurasi sekitar lima menit tersebut beredar luas dan meresahkan publik, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran. Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria yang menjadi pemeran di dalam video tersebut pada Minggu, 20 September 2026.
Berdasarkan informasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kedua pelaku ditangkap di sebuah lokasi pelarian di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Modus operandi yang dijalankan oleh pemilik akun Zaefier terbilang cukup rapi dan terencana. Pada menit-menit awal video, ia sengaja menampilkan pembukaan selayaknya vlogger profesional yang sedang melakukan perjalanan santai menggunakan sepeda motor bersama temannya. Namun, setelah tiba di lokasi perbukitan sepi yang dituju, video tersebut justru berubah drastis menampilkan adegan pornografi sesama jenis secara gamblang.
Baca juga: Video Arum Mayo Live TikTok Viral, Pesona yang Buat Warganet Terpana! Ternyata Ini Asal Daerahnya
Penyelidikan mendalam dari Polres Bogor mengungkap bahwa motif utama di balik pembuatan konten amoral ini adalah keuntungan finansial murni atau ekonomi komersial. Pelaku tidak sekadar mencari ketenaran instan di media sosial, melainkan memanfaatkan potongan video viral tersebut sebagai alat pemasaran (marketing) untuk menjaring konsumen ke dalam sebuah grup percakapan khusus di aplikasi Telegram.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, keduanya baru saling mengenal selama dua bulan melalui platform media sosial. Didorong oleh kesepakatan mencari uang dengan cara instan, mereka akhirnya bersekongkol merancang pembuatan video asusila tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pornografi serta UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.