Mengungkap Jaringan Makelar Proyek Ipda Yayat yang Diduga Berhasil Meraup Fee Haram Fantastis Senilai Belasan Miliar Rupiah
--
ASCOMAXX.com - Pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret oknum aparat penegak hukum. Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat dalam kasus suap "ijon" proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Perwira pertama berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang sebelumnya bertugas di Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok ini, diduga kuat menjadi aktor intelektual sekaligus perantara atau makelar dalam pembagian jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pusaran kasus suap ini mulai terkuak setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi. Nama Ipda Yayat muncul ke permukaan secara mengejutkan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia disebut-sebut memanfaatkan jaringan luas dan pengaruh posisinya untuk menghubungkan para kontraktor swasta dengan lingkaran elit kekuasaan di Kabupaten Bekasi agar bisa memenangkan tender proyek infrastruktur.
Baca juga: Kasus Kelab Malam SCBD: Pesinetron Yusuf Kartiko Diperiksa di Kantor Polda Metro Jaya
Peran Makelar Proyek dan Aliran Dana Fantastis
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, peran Ipda Yayat terbilang sangat krusial dalam ekosistem korupsi tersebut. Sejak tahun 2022, perwira polisi ini ditengarai telah mengondisikan sejumlah proyek strategis daerah.
Perusahaan kontraktor yang ingin mendapatkan jatah proyek diwajibkan menyetorkan sejumlah uang muka atau komitmen fee di depan melalui dirinya, sebelum dana tersebut dialirkan kepada kepala daerah dan pejabat dinas terkait.
Dari aktivitas haram sebagai pemburu rente atau perantara proyek kakap ini, Ipda Yayat dilaporkan berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang dalam jumlah yang luar biasa besar.
Lembaga antirasuah mengindikasikan bahwa total imbalan haram atau fee proyek yang dikumpulkan oleh Yayat mencapai Rp16 miliar. Dana fantastis tersebut diduga kuat dialokasikan untuk menyuap pengambil kebijakan serta sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Buntut dari aliran dana suap proyek yang sangat masif ini, KPK langsung bergerak melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara menyeluruh. Hasilnya sangat mencengangkan bagi ukuran seorang perwira pertama kepolisian dengan pendapatan resmi di bawah sepuluh juta rupiah per bulan. Penyidik menemukan gurita kekayaan berupa belasan unit rumah mewah bernilai miliaran rupiah yang diduga dibeli dari uang hasil suap proyek tersebut.
Baca juga: Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kembali Memanas, KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Anggota Polri
Aset-aset properti mewah tersebut sengaja disamarkan dan tersebar di berbagai wilayah strategis, mulai dari Jakarta, Bekasi, Depok, Cibubur, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Saat ini, KPK tengah mempersiapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset properti tersebut agar dapat dikembalikan ke kas negara.
Kasus ini berujung pada pemeriksaan kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Di tengah tekanan hukum yang kian berat, Ipda Yayat pun diketahui telah mengajukan pengunduran diri secara resmi dari kedinasan kepolisian.
Penanganan kasus suap proyek yang melibatkan Ipda Yayat ini menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak akan memberikan kekebalan dari jerat hukum pidana korupsi.