Profil Ipda Yayat Sudrajat: Anggota Intel Polsek Cimanggis yang Viral Karena Miliki Belasan Aset Rumah Mewah
--
ASCOMAXX.com - Nama Ipda Yayat Sudrajat mendadak menjadi pusat perhatian nasional dan menjadi buah bibir di lingkungan Korps Bhayangkara. Pria yang akrab disapa dengan nama panggilan Lippo ini merupakan seorang perwira pertama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Sebelum namanya mencuat ke publik akibat skandal kekayaan tak wajar, ia tercatat aktif menjabat sebagai anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) di Polsek Cimanggis, di bawah naungan Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya.
Sebagai seorang perwira pertama berpangkat balok satu, Ipda Yayat secara regulasi memiliki gaji pokok bulanan yang relatif terbatas, yakni berada di kisaran Rp2,95 juta per bulan.
Jika diakumulasikan dengan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta pendapatan bawa pulang (take-home pay) resmi lainnya, total penghasilan yang diterimanya sebagai anggota Polri diperkirakan berkisar antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, angka resmi tersebut berbanding terbalik secara ekstrem dengan realitas kekayaan dan gurita aset mewah yang diduga dimilikinya di lapangan.
Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo adalah seorang perwira pertama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok. Namanya mendadak viral dan menjadi pusat perhatian publik pada September 2026 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kepemilikan belasan aset mewah miliknya yang tidak wajar.
Aset tersebut diduga terkait dengan perannya sebagai perantara dalam kasus suap "ijon" proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Berikut adalah poin-poin profil dan fakta mengenai kasus hukum yang menyeret nama Ipda Yayat:
- Jabatan dan Kepangkatan Resmi: Ia menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Dengan pangkat tersebut, ia memiliki gaji pokok resmi sekitar Rp2,95 juta per bulan, dengan total pendapatan bawa pulang (take-home pay) beserta tunjangan diperkirakan sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan.
- Temuan Belasan Rumah Mewah: KPK menelusuri dan menduga Yayat memiliki belasan rumah mewah bernilai miliaran rupiah yang tersebar di wilayah strategis, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
- Peran Sebagai Makelar Proyek: Dalam persidangan kasus Tipikor, terungkap fakta mencengangkan bahwa Yayat diduga kuat menyambi sebagai perantara atau makelar proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sejak tahun 2022, ia dilaporkan berhasil meraup imbalan atau fee haram fantastis yang nilainya mencapai Rp16 miliar.
- Mengajukan Pengunduran Diri: Setelah kasus kekayaannya mencuat ke publik dan sempat menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, Ipda Yayat diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari kedinasan Polri dengan alasan kondisi kesehatan.
Buntut dari terbongkarnya skandal kekayaan janggal tersebut, Ipda Yayat sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya guna mengusut pelanggaran kode etik profesi Polri.
Baca juga: Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kembali Memanas, KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Anggota Polri
Di tengah bergulirnya pusaran kasus hukum yang semakin menyudutkan dirinya, Ipda Yayat diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi dari kedinasan Polri dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
Kasus profil Ipda Yayat kini menjadi salah satu potret nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap laporan kekayaan aparatur negara serta penegakan hukum yang tanpa tebang pilih demi menjaga marwah institusi kepolisian.