Kasus 2 Wanita Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Tuntutan Penjara, Konten Berawal dari Makeup Hilang
--
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Tabung Gas CNG 3 Kg Merah Putih di Jawa Barat, Jadi Alternatif LPG Bersubsidi
Dalam sidang yang digelar Selasa, 4 Agustus 2026, jaksa membacakan tuntutan terhadap keduanya. “Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara,” kata Fitri kepada wartawan seusai persidangan. Jaksa menilai perbuatan tersebut berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan serta menimbulkan keresahan dan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya masyarakat Lebak.
Meski telah menjalani proses persidangan, kedua terdakwa tidak ditahan selama perkara berlangsung. Meta tidak menjalani penahanan karena masih memiliki anak kecil. Sementara itu, Nurlela yang sedang mengandung juga menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Jaksa turut menyampaikan faktor yang dianggap meringankan bagi Nurlela. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam tuntutan jaksa.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan saat ini sedang mengandung kurang lebih delapan bulan,” ujar Fitri.
Baca juga: Dikira Bahasa Gaul Baru, Apa Itu Kimpul yang Tengah Viral Jadi Jokes Kekinian Gen Z di TikTok?
Setelah tuntutan dibacakan, perkara kini memasuki tahapan persidangan berikutnya. Majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang muncul selama persidangan sebelum menentukan putusan terhadap kedua terdakwa.