Kasus Pungli Liar Food Truck Bolosego Viral, Keraton Yogyakarta Tegaskan Pungutan di Alkid Bukan Biaya Resmi
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai klarifikasi Keraton Jogja usai kasus food truck Bolosego viral yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Keraton Yogyakarta angkat bicara setelah pemilik food truck Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang dialaminya ketika berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid). Keluhan tersebut viral di media sosial setelah Dyah memutuskan menghentikan aktivitas dagangnya meski sebelumnya telah memperoleh izin untuk berjualan di lokasi tersebut.
Dyah sebelumnya merencanakan operasional food truck selama lima hari, yakni 16 hingga 20 September 2026. Namun, kegiatan tersebut hanya berlangsung satu hari. Ia kemudian menceritakan pengalamannya melalui media sosial dan mengaku harus menghadapi sejumlah permintaan pembayaran di luar biaya yang sebelumnya diperkirakan.
Baca juga: Jukir Alkid Akhirnya Buka Suara Usai Viral Tuduhan Pungli Food Truck Bolosego
Sebelum mulai berjualan, Dyah menyebut pihaknya telah mengikuti prosedur perizinan melalui Keraton Yogyakarta.
"Untuk mendapatkan izin kami menggunakan jalur resmi, menggunakan surat ke Keraton Yogyakarta dan ditandatangani oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) bahwa kami diperbolehkan jualan di Alun-alun Kidul," kata Dyah.
Dalam ceritanya, Dyah mengaku sempat diminta membayar Rp2,5 juta per hari untuk penggunaan area parkir food truck. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut turun menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk rencana operasional selama lima hari. Ia juga menyebut adanya permintaan uang untuk konsumsi sejumlah petugas parkir.
Keluhan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono. Ia membenarkan bahwa kegiatan food truck Bolosego memang telah mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Profil Harry Vaughan dan Nevy Tania, Bintang Muda Sinetron Viral Asmara Gen Z Umumkan Pernikahannya
"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap GKR Condrokirono dalam keterangan resmi pada Jumat (18/9/2026).
Namun, GKR Condrokirono menegaskan bahwa pembayaran parkir maupun permintaan lain yang dialami pemilik usaha tidak termasuk pungutan yang ditetapkan Keraton.
"Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," tegasnya.
Keraton juga menyatakan keprihatinan atas persoalan tersebut. Menurut GKR Condrokirono, kejadian yang berlangsung di luar mekanisme perizinan perlu ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga: Aksinya Resahkan Warga! Pasangan Sesama Lelaki Viral Usai Mesum di Bogor Akhirnya Ditangkap
"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi (pungli di Alkid) di masa yang akan datang," kata GKR Condrokirono.
Di sisi lain, polemik tersebut turut mendapat perhatian dari aparat dan pemerintah daerah. Kepolisian melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar, sementara keterangan dari pihak pengelola parkir juga telah muncul sebagai bagian dari upaya mengurai duduk perkara. Salah satu jukir, Supriyo, menyebut pembayaran Rp1 juta per hari merupakan kesepakatan penggunaan area parkir selama lima hari.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kenyamanan pelaku UMKM yang menjalankan usaha di ruang publik. Sementara proses pendalaman berlangsung, pembayaran yang dikeluhkan pemilik Bolosego tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan liar secara hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Baca juga: Wanita di Serang Tewas, Dugaan Bunuh Diri Terbongkar Sebagai Kasus Pembunuhan, Begini Kronologinya
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!