Profil dan Motif Pelaku Perampokan Nenek di Cakung: Mengaku Eks Napi yang Terlilit Utang
--
Meski korban sempat memberikan nasihat keagamaan di sela-sela penyekapan agar pelaku mengurungkan niatnya dan mencari rezeki yang halal, Marhum yang sudah gelap mata tetap melanjutkan aksinya. Pelaku secara paksa melakban mulut, tangan, dan kaki korban sebelum akhirnya menggasak uang tunai Rp 600.000, sepasang anting emas, serta sebuah telepon genggam.
Baca juga: Isi Chat Sarwendah Viral Terlengkap, Diduga Bongkar Ruben Onsu Idap Penyakit HIV
Baca juga: KKN Berakhir Tragis! Lima Mahasiswa ULM dan UNUKASE Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tanah Bumbu
Pelarian Marhum tergolong sangat singkat berkat kecerobohan pelaku dan respons cepat dari pihak kepolisian. Setelah korban berhasil membebaskan diri menggunakan pisau dapur, korban langsung melapor ke pengurus RT dan Polsek Cakung dengan kondisi sisa lakban yang sengaja dibiarkan menempel di mukena sebagai bukti autentik.
Berbekal laporan fisik dan kesaksian mata korban yang mengenali jelas wajah serta suara pelaku, Unit Reskrim Polsek Cakung langsung melakukan pengepungan. Marhum berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya yang hanya berjarak beberapa rumah dari kediaman korban. Polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku, termasuk sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban.
Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, menegaskan bahwa tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana berat murni. Marhum kini telah resmi ditahan di rutan Mapolsek Cakung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).