Terjaring OTT, KPK Resmi Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Sita Rp2 Miliar
--
Rincian Kasus Korupsi
- Klaster Pertama (Penyuapan): Anom diduga menerima suap dan melakukan pemerasan terkait proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Pemalang serta dugaan praktik jual beli jabatan.
- Klaster Kedua (Pemerasan Oknum): Anom diketahui menjadi korban pemerasan oleh oknum staf administrasi KPK berinisial SBDO dan ayahnya yang menjanjikan pengondisian perkara.
Ia diduga diperas oleh oknum staf administrasi KPK berinisial SBDO beserta ayahnya. Oknum tersebut menjanjikan dapat mengondisikan atau menghentikan penyelidikan kasus yang tengah membidik Anom dengan imbalan sejumlah uang. Namun, upaya lancung tersebut gagal setelah tim internal KPK bergerak cepat mengamankan oknum mereka sendiri.
Dalam rangkaian OTT yang tersebar di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo tersebut, tim satgas KPK berhasil mengamankan total 21 orang untuk dimintai keterangan. Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Uang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari komitmen fee proyek yang hendak diserahkan kepada sang bupati. Menyusul penangkapan ini, penyidik langsung melakukan penyegelan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang guna mengamankan dokumen-dokumen penting.
Meski demikian, ia sempat membantah tuduhan terkait keterlibatannya dalam praktik jual beli jabatan di wilayahnya. Kasus ini kini menjadi perhatian besar publik, mengingat besarnya komitmen awal Anom saat maju pilkada untuk membersihkan birokrasi Pemalang dari praktik korupsi.