Kasus Pungli Perizinan: Kabid ESDM Jatim Ertika Dinawati Jadi Tersangka Ke-4 dan Asetnya Disita
--
ASCOMAXX.com – Pusaran kasus korupsi perizinan di tubuh Dinas ESDM Jawa Timur kembali memakan korban setelah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati, ditetapkan sebagai tersangka keempat. Penetapan ini memperpanjang daftar pejabat teras kedinasan setempat yang terseret dalam skema pungutan liar massal terhadap ratusan pemohon izin.
Ertika menjadi pejabat keempat yang dijerat hukum dalam perkara ini. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan barang bukti dari hasil pemeriksaan maraton.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung Kejati Jatim, Ertika langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini mencuat setelah pihak kejaksaan mengendus adanya praktik penarikan biaya tidak resmi dalam proses penerbitan izin pengusahaan air tanah. Tersangka diduga kuat mengoordinasikan penarikan uang ilegal dari sedikitnya 217 pemohon izin sepanjang masa jabatannya.
Total akumulasi dana pungli yang dikumpulkan oleh sindikat di internal dinas tersebut diperkirakan mencapai Rp1,33 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga turut menikmati aliran dana setidaknya ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.