Profil Kabid ESDM Jatim yang Tersangka Pungli Izin Air Tanah Rp1,33 Miliar, Ertika Dinawati Ditahan
--
ASCOMAXX.com – Ertika Dinawati, S.T., M.PSDM., pejabat eselon III yang menahkodai Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, kini harus menghadapi jeruji besi. Di tengah karir birokrasinya yang baru berjalan dua tahun di bidang tersebut, ia diduga kuat menjadi salah satu otak penggerak penarikan pungutan liar massal terhadap ratusan pemohon izin lingkungan.
Perempuan kelahiran 25 Juli 1974 ini memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni di bidang penataan aparatur dan teknis. Ertika menyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) serta Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (M.PSDM.).
Berbekal rekam jejak akademis tersebut, karir birokrasinya terus menanjak hingga akhirnya dipercaya mengemban jabatan sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah di Dinas ESDM Jatim sejak dilantik pada Januari 2024 lalu.
Namun, baru sekitar dua tahun mengemban amanah di posisi tersebut, langkah karirnya harus terhenti akibat persoalan hukum. Kejati Jatim mengidentifikasi Ertika sebagai tersangka keempat dalam rentetan kasus pungutan liar (pungli) massal di lingkungan kedinasan tempatnya bekerja. Ia diduga kuat memanfaatkan wewenang jabatannya untuk mengoordinasikan penarikan dana ilegal dari sedikitnya 217 perusahaan atau pemohon izin sumur bor air tanah di wilayah Jawa Timur.
Pihak kejaksaan membeberkan bahwa akumulasi dana yang dikumpulkan oleh jaringan korupsi di internal dinas tersebut mencapai Rp1,33 miliar. Di luar skema setoran bersama tersebut, Ertika juga disinyalir bermain sendiri dengan mengantongi uang pungli mandiri sebesar Rp145 juta dari para pemohon yang ingin proses perizinannya dipercepat.
Akibat perbuatannya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ertika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jatim guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.