Tuesday 15th of September 2026
×

Kronologi Dugaan Penipuan Aisar Khaled Rp 5,7 Mencuat, Kepolisian Konfirmasi Laporan dari Korban!

Kronologi Dugaan Penipuan Aisar Khaled Rp 5,7 Mencuat, Kepolisian Konfirmasi Laporan dari Korban!

--

Polda Metro Jaya menerima laporan pada hari Senin (14 September 2026) terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan influencer asal Malaysia, Aisar Khaled.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)—khususnya Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan/atau Pasal 607 (tindak pidana pencucian uang).


Baca juga: Kronologi Pencopotan Purbaya di Kursi Menteri Keuangan, Diduga Berhubungan dengan APBN?

"Benar bahwa ada laporan yang masuk pada hari Senin lalu terkait dugaan tindakan penipuan," ujar Budi saat dimintai konfirmasi pada Selasa (15 September 2026).

Budi menyampaikan bahwa karena laporan tersebut baru saja diterima, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan. Namun, ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, melaporkan Aisar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp5,7 miliar.

"Klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," kata Machi usai mengajukan laporan pada Senin (14 September 2026).

Machi menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tiga kali somasi resmi dikirimkan kepada Aisar. Namun, somasi tersebut dilaporkan tidak mendapat tanggapan maupun iktikad baik.

"Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," ujarnya.

Pengacara lain yang mewakili pihak korban, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada Februari 2026 terkait kewajiban pembayaran sebesar kurang lebih Rp5,7 miliar.

"Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," kata Michael.

Baca juga: Harga Samsung Galaxy A57 5G Mulai Rp 8 Juta, HP Mid-Range Setara Flagship dengan Fitur Ciamik!

Namun, Michael menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Aisar secara kekeluargaan untuk membahas masalah tersebut, tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.

"Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan itikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Michael menyatakan bahwa komunikasi terakhir dengan Aisar terjadi pada bulan Juli 2026. Saat itu, Aisar sempat menghadiri acara yang diselenggarakan oleh kliennya.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar," ungkapnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST