Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Heboh! Bea Cukai Sita Hampir 20 Ribu Botol Bernilai Rp12,55 Miliar
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai penangkapan sindikat miras ilegal di Bali yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 19.142 botol atau sekitar 14.400 liter miras yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp2,14 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyimpanan, distribusi, dan penjualan miras ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada 23 Juli 2026.
Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang baru keluar dari sebuah bangunan di kawasan Denpasar Timur. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol yang menggunakan pita cukai yang diduga tidak asli. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke dua lokasi penyimpanan lain.
Di kedua bangunan tersebut, aparat kembali menemukan ribuan botol MMEA golongan B dan C dari berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.