Thursday 30th of July 2026
×

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Heboh! Bea Cukai Sita Hampir 20 Ribu Botol Bernilai Rp12,55 Miliar

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Heboh! Bea Cukai Sita Hampir 20 Ribu Botol Bernilai Rp12,55 Miliar

--

Baca juga: SELAMAT! Hessel Steven Wong Resmi Menikahi Sandy, Pernikahan Digelar Sehari Usai Ulang Tahun ke-44

Baca juga: Klarifikasi Ustadz Syam Usai Ceramah di Pernikahan Nathalie Holscher, Akui Minta Maaf Secara Pribadi

Djaka menambahkan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, keberadaan barang kena cukai ilegal berpotensi merugikan pelaku usaha yang taat aturan sekaligus membahayakan konsumen. 

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka. 

Para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperjualbelikan maupun menguasai barang kena cukai tanpa pita cukai resmi atau yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan produk yang diduga ilegal serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!


Source:

Update Terbaru

RELATED POST