Buron ke Luar Negeri, Polisi Terbitkan Red Notice untuk Andi Hakim Febriansyah Terkait Kasus BNI Aek Nabara
--
Kasus yang menjerat Andi Hakim Febriansyah ini juga mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK meminta perbankan terkait untuk kooperatif dalam proses hukum dan melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya aksi fraud oleh oknum karyawan bank.
Pihak BNI sendiri melalui pernyataan resminya menyatakan telah memberhentikan Andi Hakim Febriansyah secara tidak hormat dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
Bank berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah dan terus meningkatkan sistem pengawasan internal di tingkat kantor kas hingga cabang.
Kini, publik menunggu hasil koordinasi Polri dengan kepolisian luar negeri. Penangkapan Andi Hakim Febriansyah menjadi kunci utama untuk mengungkap tabir gelap di balik hilangnya dana puluhan miliar milik ribuan jemaat yang terkumpul selama bertahun-tahun.