Buron ke Luar Negeri, Polisi Terbitkan Red Notice untuk Andi Hakim Febriansyah Terkait Kasus BNI Aek Nabara
--
ASCOMAXX.com – Upaya pengejaran terhadap Andi Hakim Febriansyah, tersangka utama kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, terus diintensifkan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dikabarkan telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Red Notice melalui Interpol.
Langkah tegas ini diambil setelah Andi Hakim Febriansyah diketahui telah melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum status tersangkanya diumumkan secara resmi. Berdasarkan manifes perjalanan yang terlacak oleh penyidik, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara ini diduga kuat telah menyeberang ke Australia melalui jalur udara.
Baca juga: Bocoran Gaji dan Tunjangan SPPI Koperasi Merah Putih 2026: Intip Take Home Pay dan Fasilitasnya
Baca juga: Akbar Nasution dan Perannya sebagai Support System Utama Sang Istri: Almarhumah Karmia Krissanty
Koordinasi Internasional dan Pelacakan Aset
Kombes Pol Rahmat Budi Handoko menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan tersangka melenggang bebas. "Kami sudah melacak keberadaan yang bersangkutan.
Karena posisi terakhir terpantau di luar wilayah hukum Indonesia, kami menempuh mekanisme kerja sama internasional melalui Interpol," ujarnya di Mapolda Sumut.
Selain melakukan pengejaran fisik terhadap pelaku, tim penyidik juga mulai melakukan aset tracing atau pelacakan aset milik tersangka. Polisi berencana menyita sejumlah harta benda yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh pihak gereja.