Prabowo Sahkan Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh, Lindungi Hak Korban Pemutusan Kontrak Kerja!
--
ASCOMAXX.com - Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pemerintah telah meratifikasi Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2026, yang membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut presiden, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus melindungi pekerja.
Baca juga: Mobil Pecah Ban di Tol Jagorawi Viral, Jasa Marga Gercep Lakukan Perbaikan dan Ganti Rugi!
Baca juga: Video Vell Blunder Part 2 Tanpa Sensor Bocor di TikTok, Cek Isinya Bikin Tegang yang Nonton!
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian," kata presiden dalam pidatonya memperingati Hari Buruh Internasional, yang diadakan di area Kamp Silang di Monumen Nasional pada Jumat (1 Mei 2026).
Kepala negara juga menekankan bahwa pemerintah akan selalu menjamin perlindungan pekerja dalam keadaan apa pun. Ia menyatakan bahwa negara akan tetap hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," katanya.
Baca juga: Link Video Tasya Gym Bandar Batang Full Durasi Viral, Main Sama Cowok Bikin Gagal Fokus!
Dalam hal ini, Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk menjaga dan melindungi masyarakat.