Andi Hakim Febriansyah Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, Polisi Ungkap Modus Pelaku
--
ASCOMAXX.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp28 miliar.
Andi Hakim Febriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguras dana nasabah. Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, dalam keterangan resminya kepada media pada 19 Maret 2026.
Modus Deposito Fiktif dan Investasi Bodong
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan program investasi dan deposito fiktif kepada pihak gereja. Dengan jabatan strategisnya di bank, tersangka meyakinkan pengurus gereja untuk menempatkan dana dalam jumlah besar dengan janji bunga yang menggiurkan.
Namun, dana yang disetorkan tersebut ternyata tidak pernah dimasukkan ke dalam sistem perbankan secara resmi. Tersangka diduga memalsukan dokumen bilyet deposito dan memindahkan dana jemaat ke rekening pribadi serta beberapa rekening penampung lainnya untuk kepentingan pribadi.